Kebijakan Anti Penyuapan

  1. Pernyataan kebijakan
    Perusahaan berkomitmen melakukan semua bisnis dalam perusahaan dengan cara yang jujur etis, dan profesional di mana pun Perusahaan beroperasi.
  2. Definisi
    Suap terjadi ketika seseorang menawarkan, membayar, atau menerima pembayaran, hadiah, atau keuntungan lainnya dari dan kepada pihak ketiga untuk mempengaruhi hasil bisnis atau kepentingan pribadi lainnya.
  3. Ruang Lingkup
    Kebijakan ini berlaku di semua negara atau wilayah tempat Perusahaan beroperasi mencakup semua individu yang bekerja di semua tingkatan termasuk pihak lain yang bekerjasama dengan Perusahaan.
  4. Pasal-pasal kebijakan
    1. Dilarang menerima hadiah atau memberikan hadiah kepada pihak ketiga dalam bentuk apapun.
    2. Dilarang memberi, berjanji atau menawarkan hadiah atau keramahtamahan kepada Pejabat Publik atau Pihak Ketiga untuk tujuan apapun.
    3. Anda harus melaporkan semua hadiah, undangan dan keramahtamahan yang diterima atau ditawarkan termasuk kecurigaan tentang praktik suap/korupsi.
    4. Pencegahan, deteksi dan pelaporan segala bentuk Penyuapan dan Korupsi adalah tanggung jawab semua karyawan.
    5. Setiap Karyawan yang melanggar kebijakan ini akan menghadapi tindakan disipliner, yang dapat mengakibatkan pemecatan karena pelanggaran berat.
    6. Kebijakan ini harus dibaca bersama dengan kebijakan No Gift and Entertainment dan Kode Etik Perusahaan.
  5. Monitoring
    Perusahaan akan mengevaluasi secara berkala kebijakan termasuk sistem pelaporan supaya kebijakan bisa dilakukan secara efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *